EkonomiNasionalNews

Tidak Ada Pencairan BSU Rp600 Ribu pada November 2025, Tegas Kemnaker

×

Tidak Ada Pencairan BSU Rp600 Ribu pada November 2025, Tegas Kemnaker

Sebarkan artikel ini
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April atau Mei 2025.

  2. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Selain itu, penerima BSU harus merupakan pekerja sektor formal yang bekerja di wilayah prioritas pemerintah untuk penyaluran bantuan tersebut.(*)

sumber : http://berbagai sumber

READ  Alex Marquez Juara MotoGP Malaysia 2025, Sempurnakan Akhir Pekan di Sepang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *