-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April atau Mei 2025.
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.
Selain itu, penerima BSU harus merupakan pekerja sektor formal yang bekerja di wilayah prioritas pemerintah untuk penyaluran bantuan tersebut.(*)
sumber : http://berbagai sumber











