Jakarta, netinfo.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun 2025 telah berakhir pada Agustus dan tidak ada jadwal pencairan tambahan pada bulan-bulan berikutnya.
“Pencairan BSU tahun 2025 hanya dilakukan hingga batch keempat pada bulan Agustus. Dengan demikian, tidak ada penyaluran tambahan untuk periode setelahnya,” ujar Yassierli di Jakarta, awal November.
Yassierli juga membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana pencairan BSU tahap II.
“Informasi yang menyebutkan bahwa BSU akan cair pada Oktober atau November tidak benar,” tegasnya.
Mekanisme Penyaluran dan Syarat Penerima BSU
Program BSU tahun 2025 dilaksanakan sejak Juni hingga Agustus dengan total bantuan sebesar Rp600.000 per penerima. Bantuan tersebut merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut.
Berdasarkan data Kemnaker, pencairan telah dilakukan secara bertahap sepanjang periode Juni hingga Agustus 2025.
Kriteria Penerima BSU 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:











