DaerahHukumPeristiwa

Terbongkar! Satreskrim Polres Kerinci Sita 59 Jerigen Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap Writing

×

Terbongkar! Satreskrim Polres Kerinci Sita 59 Jerigen Solar Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap Writing

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut dikumpulkan dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi untuk usaha UMKM. D diketahui berperan menyuplai solar yang diperolehnya dari SPBU Koto Lebu secara bertahap kepada M.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, serta peralatan selang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode UMKM serta operator SPBU Koto Lebu.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(*)

READ  Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BPHN Kemenkum RI
Editor: redaksi