“Setiap kepala OPD, pejabat pembuat komitmen, hingga bendahara harus menjadikan regulasi sebagai panduan utama, bukan pembatas kreativitas. Ketaatan pada aturan hukum adalah benteng kita dalam menjaga amanah rakyat,” ujarnya mengingatkan.
Selain ketaatan aturan, prinsip efisiensi anggaran juga menjadi sorotan utama. Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib menganut asas manfaat yang tinggi (value for money). Pengelola anggaran diminta jeli memilah antara program yang bersifat “keinginan” dengan program yang benar-benar menjadi “kebutuhan” mendasar masyarakat.
“Efisiensi itu bukan berarti tidak membelanjakan uang, melainkan memastikan bahwa tidak ada anggaran yang terbuang sia-sia untuk program seremonial tanpa dampak. Kita harus hemat, tepat sasaran, dan mengedepankan skala prioritas,” tambah Dillah.
Menuju Pembangunan Merata dan Kesejahteraan Rakyat
Dillah menekankan bahwa predikat dari BPK ini barulah fondasi dasar. Indikator keberhasilan anggaran yang sesungguhnya adalah ketika dana daerah tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya secara konkret oleh masyarakat luas melalui program pembangunan yang nyata.
“Yang paling penting dan utama, setiap rupiah dalam APBD harus berorientasi pada pembangunan yang merata di seluruh wilayah Tanjung Jabung Timur. Anggaran harus bergerak efektif untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diterimanya opini WTP ke-8 ini, Pemkab Tanjabtim dinilai berhasil menunjukkan konsistensi dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kini, tantangan edukatif selanjutnya ada pada seluruh aparatur untuk mentransformasikan kepatuhan administratif tersebut menjadi lompatan kesejahteraan yang nyata di lapangan.(*)











