“Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebanyak 16 kali,” tambahnya.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa pelaku merekam sejumlah tindakan asusila tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.
Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku, bahkan disertai pemerasan dengan ancaman penyebaran video.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)