DaerahHukumNews

Rekam Diam-Diam, Pria Ini Perkosa Korban 16 Kali dan Ancam Sebar Video

×

Rekam Diam-Diam, Pria Ini Perkosa Korban 16 Kali dan Ancam Sebar Video

Sebarkan artikel ini

“Dari pengakuan korban dan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebanyak 16 kali,” tambahnya.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa pelaku merekam sejumlah tindakan asusila tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku, bahkan disertai pemerasan dengan ancaman penyebaran video.

Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

READ  HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Nipah Panjang Berbagi dengan Mbah Maryam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *