OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026.
Mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dalam memperluas akses keuangan yang inklusif, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rakornas TPAKD 2026 juga dihadiri sejumlah Menteri dan pimpinan Lembaga serta sejumlah kepala daerah, pimpinan industri jasa keuangan, serta perwakilan masyarakat penerima manfaat program TPAKD dari berbagai daerah di Indonesia.
TPAKD Hadir di Seluruh Indonesia, Dorong Akses Keuangan yang Lebih Merata
Saat ini, TPAKD telah terbentuk di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan total 552 TPAKD di Indonesia. Keberadaan TPAKD menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, memperluas akses terhadap produk dan layanan keuangan, serta mengembangkan program yang sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Berbagai program TPAKD telah menunjukkan capaian konkret dalam memperluas akses keuangan masyarakat, antara lain:
- Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) telah menyalurkan kredit sebesar Rp64,85 triliun kepada 2,28 juta debitur.
- Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp5,41 triliun kepada lebih dari 103 ribu debitur.
- Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) telah mencapai 59,36 juta rekening, setara dengan 88,83 persen dari segmen pelajar Indonesia.
- Laku Pandai telah menjangkau 72.982 desa dan membawa sekitar 17 juta masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan formal, sekaligus mendukung penyaluran bantuan pemerintah.
Selain itu, hingga 2026, OJK telah melaksanakan 135 program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di tingkat desa. Program ini mengintegrasikan literasi keuangan, digitalisasi transaksi, pencocokan usaha dengan sumber pembiayaan (business matching), pendampingan usaha, dan pemasaran produk unggulan perdesaan.
Pelaksanaan program EKI telah menghasilkan pembukaan lebih dari 174 ribu rekening tabungan, pembentukan 455 agen Laku Pandai, serta penyaluran kredit atau pembiayaan kepada lebih dari 18 ribu debitur. Program ini juga mendorong perluasan akses investasi, asuransi, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan digitalisasi transaksi bagi pelaku UMKM.
TPAKD juga didorong untuk bersinergi dengan program prioritas pemerintah. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam rantai pasok, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lapangan kerja di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi atas peran OJK dalam mengoordinasikan percepatan akses keuangan di daerah melalui TPAKD. Menurutnya, kehadiran langsung Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas TPAKD 2026 menunjukkan perhatian besar Pemerintah terhadap upaya memperluas akses keuangan masyarakat sebagai bagian dari penguatan pembangunan ekonomi daerah.
“Bapak Presiden berkenan hadir langsung di acara ini di tengah kesibukan beliau. Artinya memberikan perhatian yang sangat penting kepada program ini untuk percepatan akses keuangan daerah,” ujar Tito.
Tito juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi pembangunan daerah. Insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam memperkuat motivasi daerah untuk meningkatkan capaian pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyaluran Kredit Rp53,15 Triliun kepada Lebih dari 2,1 Juta Debitur
Sebagai wujud nyata perluasan akses pembiayaan produktif, selama periode Agustus hingga Oktober 2026 telah disalurkan kredit sebesar Rp53,15 triliun kepada 2.106.401 debitur.
Capaian tersebut mencerminkan kolaborasi sektor jasa keuangan dan TPAKD dalam membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat, memperkuat aktivitas usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Dalam Rakornas TPAKD 2026, juga dilaksanakan penyerahan akad kredit atau pembiayaan secara simbolis oleh Presiden Prabowo kepada perwakilan penerima manfaat program TPAKD sebagai bentuk konkret dukungan industri jasa keuangan terhadap pengembangan usaha masyarakat.
Pembentukan DNKK Perkuat Strategi Nasional Kesejahteraan Keuangan
Pemerintah secara resmi membentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan strategi nasional dalam meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
Pembentukan DNKK merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia mengenai perlunya strategi nasional yang lebih terstruktur dan terintegrasi, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 226 ayat (2) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
DNKK memperkuat strategi nasional kesejahteraan keuangan sekaligus menyempurnakan berbagai upaya yang sebelumnya dijalankan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Presiden Republik Indonesia memimpin langsung DNKK, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian serta OJK, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Harian.
Sejalan dengan penguatan strategi nasional tersebut, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memiliki peran semakin strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan berbagai program kesejahteraan keuangan di daerah.
Melalui pendekatan ini, keberhasilan program tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah rekening atau perluasan akses pembiayaan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan, memenuhi kebutuhan hidup, mengembangkan usaha, menghadapi risiko keuangan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga secara berkelanjutan.
TPAKD Award 2026, Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan inovasi pemerintah daerah, Rakornas TPAKD 2026 juga menjadi momentum pemberian TPAKD Award 2026 kepada pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam mendorong perluasan akses keuangan.
Penghargaan ini diharapkan dapat memacu inovasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mendorong replikasi praktik baik antardaerah dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.
TPAKD Award 2026 diberikan kepada 5 TPAKD tingkat provinsi, 5 TPAKD tingkat Kabupaten, dan 5 TPAKD tingkat Kota yang dinilai telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.
TPAKD Terbaik Tingkat Provinsi
| Wilayah Sumatera | : | Provinsi Sumatera Selatan |
| Wilayah Jawa-Bali | : | Provinsi DKI Jakarta |
| Wilayah Kalimantan | : | Provinsi Kalimantan Barat |
| Wilayah Sulawesi | : | Provinsi Sulawesi Selatan |
| Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua | : | Provinsi Maluku |
TPAKD Terbaik Tingkat Kabupaten
| Wilayah Sumatera | : | Kabupaten Deli Serdang |
| Wilayah Jawa-Bali | : | Kabupaten Bantul |
| Wilayah Kalimantan | : | Kabupaten Tabalong |
| Wilayah Sulawesi | : | Kabupaten Kepulauan Selayar |
| Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua | : | Kabupaten Lombok Timur
|
TPAKD Terbaik Tingkat Kota
| Wilayah Sumatera | : | Kota Metro |
| Wilayah Jawa-Bali | : | Kota Surabaya |
| Wilayah Kalimantan | : | Kota Pontianak |
| Wilayah Sulawesi | : | Kota Palu |
| Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua | : | Kota Ambon |











