Lebih lanjut, Wakapolda Jambi mengingatkan agar perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, responsif, dan tepat guna guna mencegah timbulnya keresahan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai target kinerja, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penyelesaian perkara minimal 70 persen pada tahun 2025 harus dapat dicapai melalui komitmen, sinergi, dan disiplin seluruh jajaran reserse Polda Jambi.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Imigrasi Kelas I TPI Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi.
Kehadiran para narasumber tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi reserse yang presisi dan humanis.(*)











