Ekonomi BisnisHeadlineNasional

Perkuat Penegakan Hukum, Ojk Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Dan Kepatuhan Pelaporan

×

Perkuat Penegakan Hukum, Ojk Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Dan Kepatuhan Pelaporan

Sebarkan artikel ini

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

No. Pihak Jumlah Pihak
1. Emiten 23
2. Perusahaan Efek 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
4. Direksi Emiten 50
5. Komisaris Emiten 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
7. Direksi Perusahaan Efek 6
8. Pihak lainnya 3

Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom Tbk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk
READ  Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan

Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:

  • Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
  • Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
  • Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
  • Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.(*)