Jambi, netinfo.id – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi resmi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 11 Februari 2026 dengan agenda strategis penguatan sistem kearsipan daerah, pencegahan sengketa batas wilayah, serta perlindungan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah dan diikuti anggota Komisi I, antara lain Izhar Majid, M. Chandra Muzaffar Alghiffari, Zulkifli Linus, Bima Audia Pratama, Pinto Jayanegara, Raden Fauzi, Ibnu Sina, Abun Yani, dan Rucita Arfianisa, beserta tenaga ahli dan pendamping. Turut hadir Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jambi serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muaro Jambi. Rombongan diterima Direktur Kearsipan Wilayah II ANRI, Wawan, S.IP., M.AP., bersama jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka yang membahas berbagai tantangan kearsipan daerah di era tata kelola pemerintahan modern.
Salah satu isu yang mengemuka adalah pengalaman sengketa Pulau Berhala yang sebelumnya menjadi perdebatan administratif antarwilayah. Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa dokumentasi dan arsip kewilayahan memiliki peran krusial dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Anggota Komisi I Pinto Jayanegara menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah untuk memperkuat konsolidasi arsip sejarah dan administrasi wilayah.
“Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip kewilayahan tidak terkonsolidasi dengan baik, maka daerah akan lemah dalam argumentasi administratif,” ujarnya.
Pihak ANRI menjelaskan bahwa arsip kolonial maupun pascakemerdekaan terkait wilayah kerap tersebar di berbagai koleksi khasanah sehingga memerlukan penelusuran lintas sumber. Disebutkan pula bahwa Jambi telah memiliki naskah sumber berjudul Citra Jambi dalam Arsip yang diterbitkan pada 2006 dan dapat menjadi pijakan awal untuk penelusuran lebih lanjut.
Arsip sebagai Fondasi Peradaban
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menekankan bahwa arsip bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari fondasi peradaban bangsa.
Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah menyampaikan bahwa banyak konflik batas wilayah, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, berawal dari lemahnya dokumentasi serta data historis yang terverifikasi. Menurutnya, penguatan arsip relevan tidak hanya untuk kepentingan sejarah, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan konflik dan penguatan tata kelola pemerintahan.
ANRI juga memaparkan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kebutuhan Depo dan Digitalisai
Komisi I DPRD Jambi turut menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip di daerah. Sejumlah dinas kearsipan kabupaten/kota masih belum memiliki depo atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar.
Pinto Jayanegara menegaskan bahwa tanpa dukungan infrastruktur penyimpanan yang layak, arsip strategis daerah berisiko rusak atau hilang.
“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum sempat dimanfaatkan,” katanya.
Selain itu, dibahas pula strategi digitalisasi arsip masyarakat, termasuk piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang masih tersimpan di keluarga maupun komunitas.
Konsultasi ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat tata kelola kearsipan sebagai bagian dari pembangunan jangka panjang sekaligus perlindungan kepentingan daerah.(*)











