Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan manfaat Kopdes juga diarahkan kembali ke desa. Sedikitnya 20% dari sisa hasil usaha koperasi akan menjadi bagian dari pendapatan desa untuk mendukung pembangunan.
“Koperasi Desa Merah Putih ini tetap sifatnya sebenarnya dari kepala-kepala desa. Karena dia dilahirkan dari musyawarah desa khusus,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, Kopdes bukan sekadar program yang datang dari pemerintah pusat. Pembentukannya melalui musyawarah desa membuat koperasi diharapkan tumbuh sesuai kebutuhan, potensi usaha, dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan verifikasi dan validasi agar koperasi yang fisiknya selesai segera beroperasi.
“Keberadaan Kopdes tidak cukup diukur dari aspek fisiknya, tapi juga dari kemampuan koperasi tersebut untuk beroperasi, melayani anggota, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ferry.
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan. Pemerintah mempercepat proses itu agar Kopdes tidak berhenti pada pembangunan gerai, tetapi segera menjadi simpul distribusi dan penggerak ekonomi desa.(*)










