Muarasabak, netinfo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtimur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (17/07/25).
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten Setda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam penyampaiannya, Badan Anggaran DPRD menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan pemerintah daerah terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Disampaikan bahwa target pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.149.301.711.836, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp85.104.506.846 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.064.197.204.990.
Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.170.106.180.753, mengalami penyesuaian dari APBD murni sebelumnya sebesar Rp1.278.551.052.629. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp21.804.468.917, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.
Terkait alokasi anggaran, Paripurna juga menyampaikan plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintahan sebagai berikut :