News

Ombudsman Jambi Temukan Maladministrasi Adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh

×

Ombudsman Jambi Temukan Maladministrasi Adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Ombudsman Jambi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi pada layanan administrasi kependudukan di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Ombudsman terkait adanya penyimpangan dalam pelayanan adminduk di wilayah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari Program Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman Jambi.

Langkah ini diawali dari informasi yang disampaikan Komisi I DPRD Tanjabbar saat melakukan audiensi dengan Ombudsman pada Oktober 2025 lalu mengenai adanya dugaan maladministrasi di kecamatan tersebut.

“Setelah mendengar dan mengumpulkan informasi, kami menurunkan tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan ke Kecamatan Renah Mendaluh dan juga ke Kuala Tungkal,” ujar Saiful pada Kamis, 11 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saiful menyampaikan bahwa ditemukan dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh terlapor, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjabbar.

Hal ini terjadi karena tidak tersedianya layanan adminduk di Kantor Kecamatan Renah Mendaluh, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Sudah 10 tahun tidak ada layanan adminduk di kantor kecamatan. Masyarakat harus pergi jauh ke Kuala Tungkal dan terpaksa menggunakan jasa calo dengan biaya mahal,” ungkap Saiful.

Ia menambahkan, penghentian layanan adminduk di kecamatan tersebut disebabkan keterbatasan fasilitas pendukung. Akibatnya, masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar enam jam atau mengurus melalui perantara (calo).

Atas temuan tersebut, Ombudsman Jambi telah merumuskan tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Pemkab Tanjabbar.

Tindakan korektif tersebut meliputi permintaan agar Disdukcapil segera membuka kembali layanan adminduk di Kecamatan Renah Mendaluh,

mengaktifkan pelayanan di kantor camat, mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana adminduk, serta melakukan pengawasan untuk mencegah praktik percaloan yang merugikan masyarakat.(*)

READ  OJK Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal Sejalan Standar Global MSCI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *