dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi,
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan; dan
9. ketentuan penutup.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan, sedangkan Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.
Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta diselenggarakan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POJK ini juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami kepada calon nasabah dan/atau nasabah.
Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
Selain itu, diatur pula mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.
POJK Nomor 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya peraturan ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.(*)











