- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
- Penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor;
- Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna melalui fasilitas dana;
- Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha tanpa disertai agunan;
- Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik;
- Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum serta rasio ekuitas terhadap modal disetor;
- Penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan; dan
- Pendorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko.**
OJK Resmi Berlakukan POJK 35/2025 guna Mendorong Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura











