EkonomiNasionalNews

OJK Resmi Berlakukan POJK 35/2025 guna Mendorong Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

×

OJK Resmi Berlakukan POJK 35/2025 guna Mendorong Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura

Sebarkan artikel ini
  1. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
  2. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
  3. Penyesuaian ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor;
  4. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna melalui fasilitas dana;
  5. Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha tanpa disertai agunan;
  6. Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yang dapat dilakukan tanpa tatap muka secara fisik;
  7. Penyesuaian persyaratan rasio non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen;
  8. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum serta rasio ekuitas terhadap modal disetor;
  9. Penyesuaian ketentuan pengalihan risiko pembiayaan; dan
  10. Pendorongan kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko.**
READ  Keseruan Idul Fitri Dillah - Muslimin di Tanjung Jabung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *