HukumNasionalNews

OJK Rampungkan Penyidikan, Dua Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya Diserahkan ke Kejaksaan

×

OJK Rampungkan Penyidikan, Dua Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Pada tahap penyidikan, kedua tersangka diketahui tidak kooperatif dan berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri,

serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini. Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat.(*)

READ  Sinsen Gelar BeAT and Battle Big Bang 2025, Perpaduan Riding, E-Sports, dan Komunitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *