“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.
Ia menambahkan, transformasi digital Indonesia memang membuka peluang besar bagi inovasi dan inklusi keuangan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang digunakan.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menekankan bahwa penanganan scam membutuhkan kolaborasi yang lebih luas.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.
Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, serta industri perbankan untuk membahas strategi memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mengidentifikasi pola penipuan.
OJK menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama nasional maupun internasional dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).***











