DaerahEkonomiNasional

OJK Luncurkan Rp3i 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

×

OJK Luncurkan Rp3i 2026-2030, Perkuat Resiliensi Dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Prioritas Strategis

Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis yaitu:

  1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas

Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan                   berdaya saing.

  1. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital

Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan            digital.

  1. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi

Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta                        mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

  1. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan

Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju           ekonomi berkelanjutan.

  1. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif

Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko                keberlanjutan.

READ  Tersangka Tak Berkutik, Polisi Rekonstruksi Aksi Rudapaksa di Tiga TKP

Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, dalam kesempatan ini OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026, yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS  merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS 2026 meliputi:

  1. Metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3
  2. Asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4,
  3. Perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta
  4. Penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dari regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.(*)