JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan ini menjadi arah strategis bagi regulator dan industri dalam meningkatkan pengelolaan risiko keberlanjutan serta memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK meluncurkan peta jalan tersebut dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 yang mengusung tema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, baik sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang maupun sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam penerapannya, prinsip keuangan berkelanjutan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta pelindungan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2030











