JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat.
Selain memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
Ia menegaskan, media sosial kini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta mendukung pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital.
Namun demikian, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang dipengaruhi dinamika sentimen di ruang digital dan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan aktivitas media sosial bank dirancang secara menyeluruh dan terstruktur melalui tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance and monitoring (kepatuhan dan pengawasan).
Ketiga pilar ini memastikan aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengancam stabilitas institusi keuangan.
Dian menambahkan bahwa stabilitas keuangan saat ini tidak hanya ditentukan oleh kondisi neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan serta kualitas manajemen komunikasi digital. Oleh karena itu, perbankan dituntut memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat.
Selain itu, panduan ini juga mengatur kemitraan antara bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, mencakup aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
Pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.
OJK berharap seluruh bank dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama guna memastikan aktivitas media sosial perbankan tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Panduan Media Sosial Perbankan ini melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, Panduan Resiliensi Digital, serta Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia.(*)











