Muarasabak, netinfo.id – Pemerintah Kabupaten Tanjabtimur menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/07/25).
Bupati melalui juru bicara menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD-P 2025 telah melalui kajian dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan ini didasarkan pada evaluasi KUA-PPAS Perubahan dan mempertimbangkan hasil audit BPK RI, efisiensi anggaran, serta penyesuaian kebijakan Pemerintah Pusat.
Pendapatan Daerah Mengalami Penurunan
Total pendapatan daerah pada RAPBD-P 2025 mengalami penurunan sebesar Rp72,48 miliar, dari semula Rp1,221 triliun menjadi Rp1,149 triliun.
Rincian sisi pendapatan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp85,10 miliar, terdiri dari Pajak Daerah: Rp36,38 miliar, Retribusi Daerah Rp16,03 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp9,05 miliar dna lain-lain PAD yang sah: Rp23,63 miliar sedangkan Pendapatan Transfer mengalami penurunan dari Rp1,136 triliun menjadi Rp1,064 triliun.
Belanja Daerah Juga Turun
Total belanja daerah juga menyesuaikan, dari sebelumnya Rp1,278 triliun menjadi Rp1,170 triliun, atau turun sebesar Rp108,44 miliar.
Struktur belanja terdiri dari:
1. Belanja Operasi: Turun dari Rp895,16 miliar menjadi Rp830,52 miliar, dengan rincian, Belanja Pegawai: turun Rp35,75 miliar, Belanja Barang dan Jasa: turun Rp36,22 miliar, Belanja Hibah: naik Rp4,3 miliar
Bantuan Sosial: naik signifikan menjadi Rp3,04 miliar dari sebelumnya Rp97 juta