AdvetorialNewsOpini

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

×

Menimbang Kembali Desain Fiskal Daerah dalam Arsitektur UU HKPD

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
Akademisi UIN STS Jambi

JAMBI, netinfo.id – Dalam perspektif kebijakan ekonomi politik fiscal, terdapat kecenderungan untuk mengalami fiscal illusion, yakni ketika penataan kelembagaan dan penguatan disiplin anggaran dipersepsikan sebagai penyelesaian substantif atas persoalan.

Pendekatan ini kerap mengabaikan adanya structural imbalance dalam relasi fiskal, sehingga intervensi kebijakan lebih banyak bergerak pada aspek tata kelola daripada menyentuh determinan fundamental.

Dalam kerangka tersebut, praktik pengelolaan fiskal cenderung terjebak dalam path dependency, di mana perubahan yang dilakukan bersifat adaptif dan inkremental, tetapi tidak cukup kuat untuk mengoreksi akar persoalan yang bersifat sistemik.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kemudian kerap diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Undang-undang ini membawa semangat penataan, memperkuat disiplin fiskal, mendorong efisiensi dan mengarahkan anggaran agar lebih berorientasi pada pelayanan publik.

Orientasi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai instrumen kebijakan di daerah melalui penyesuaian komposisi belanja, pengetatan disiplin dalam penyusunan APBD, pengendalian belanja rutin, serta dorongan untuk memperkuat kapasitas pendapatan asli daerah.

Termasuk di dalamnya pembatasan proporsi belanja pegawai yang harus dipenuhi secara bertahap. Pada tahap ini, UU HKPD tidak lagi berhenti sebagai norma, tetapi bertransformasi menjadi tekanan kebijakan yang konkret dalam praktik penganggaran daerah.

Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban menyesuaikan struktur belanja, termasuk menjaga agar porsi belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional mulai tahun 2027.

Pada saat yang sama, terjadi peningkatan belanja pegawai yang tidak sepenuhnya berasal dari keputusan daerah, melainkan dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebagai kebijakan nasional.

READ  Pemkab Tanjabtimur Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg dalam Dua Tahap

Kompleksitas ini diperkuat oleh dinamika kebijakan pusat yang dalam periode tertentu justru mengurangi dana transfer ke daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah merupakan hasil interaksi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah yang tidak selalu berada dalam posisi seimbang.

Daerah dituntut untuk menata anggaran secara disiplin, namun secara simultan harus mengakomodasi peningkatan beban belanja dalam ruang fiskal yang terus mengalami tekanan.

Kebutuhan untuk memperbaiki praktik pengelolaan fiskal daerah memang tidak dapat disangkal. Setelah dua dekade desentralisasi, penataan menjadi bagian dari koreksi atas kecenderungan anggaran yang didominasi belanja rutin dan belum optimal dalam mendorong pembangunan.