Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Selain penindakan, KPK juga melakukan langkah pendampingan dan pengawasan intensif melalui fungsi koordinasi dan supervisi guna mengidentifikasi sektor-sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
“KPK memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” jelas Budi.
Survei tersebut dilakukan secara objektif dengan melibatkan para ahli dan masyarakat pengguna layanan publik untuk memetakan titik rawan korupsi di daerah.
Empat Gubernur Riau Tersandung Kasus Korupsi
Kasus yang menjerat Abdul Wahid menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terlibat perkara korupsi. Sebelumnya, KPK juga telah memproses:
Saleh Djasit, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Rusli Zainal, terkait korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin pemanfaatan hasil hutan kayu.
Annas Maamun, dalam perkara alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Dengan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.(*)
sumber : http://antaranews.com











