Langkah itu sejalan dengan agenda kewaspadaan karhutla lingkup BPDAS Batanghari, yang turut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi kewaspadaan kebakaran hutan dan lahan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Aula BPDAS Batanghari.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Sekditjen PDASRH), dengan agenda membahas kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla sekaligus memastikan kondisi dan keberlangsungan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Bagi Kelompok Tani Gambut Bersahaja, bantuan alat pemadam bukan sekadar fasilitas penunjang. Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu bertindak cepat ketika muncul potensi kebakaran.
Terlebih, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan rawan.
Dengan peralatan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga menjadi kekuatan utama dalam menjaga lingkungan dan mencegah meluasnya kebakaran.
Kelompok Tani Gambut Bersahaja pun diharapkan menjadi contoh bahwa perlindungan lahan gambut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat di tingkat desa.(*)











