Dari hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah digadaikan kepada seorang penadah berinisial AM (29) di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.
Mendapat informasi tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan AM beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R dengan nomor polisi BH 3241 ZF, satu lembar STNK asli, dan satu buah kunci kontak.
IPDA Riky juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak yang belum dikenal dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak benar-benar dikenal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)











