Muaro Jambi, netinfo.id – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai tindakan penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Eki Pratama (21), seorang security PT Palma. Pada Kamis (27/11/2025), terduga pelaku berinisial SP (37) meminjam sepeda motor Honda CB150R milik korban dengan alasan untuk menjemput rekannya.
Karena sudah sering melihat pelaku berada di lingkungan kerja, korban meminjamkan kendaraan tersebut tanpa kecurigaan.
Namun, hingga berjam-jam pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Merasa dirugikan dan curiga telah menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mestong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. SP akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Mestong IPTU Hengky Lesmana melalui Kanit Reskrim IPDA Riky Ricardo Siahaan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Riky.











