“Saya tidak terima, Pak. Pelaku dihukum segitu, padahal saya dianiaya, dipukul, dibakar, dan barang-barang saya dirampas,” ujar MA saat ditemui awak media.
“Saya juga hanya satu kali dihadirkan di persidangan, itu pun baru di sidang ketiga,” tambahnya.
Jika mengacu pada Pasal 333 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Bila tindakan itu disertai dengan kekerasan atau penyiksaan berat, maka ancamannya bisa lebih berat lagi sesuai Pasal 351 dan 355 KUHP.
MA berharap agar pelaku utama segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah tua, tapi saya ingin pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya dengan nada haru.(*)











