HukumNews

Sosok ‘Penegur Pacaran’ Tikam Remaja di Jembatan Gentala, Ngaku Bawa Pisau Buat Jaga Diri

×

Sosok ‘Penegur Pacaran’ Tikam Remaja di Jembatan Gentala, Ngaku Bawa Pisau Buat Jaga Diri

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana penganiayaan di bawah Pasal 351 KUHP.

“Untuk dugaan pemerasan, kami belum menerima laporan. Bisa saja itu ditangani polsek lain bila ada informasi masuk,” ujar Marwi.

Pihak kepolisian masih menggali keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. “Kami percepat proses penyidikan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. (*)

READ  Dishub Jambi Tertibkan Angkutan Barang Selama November

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *