Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana penganiayaan di bawah Pasal 351 KUHP.
“Untuk dugaan pemerasan, kami belum menerima laporan. Bisa saja itu ditangani polsek lain bila ada informasi masuk,” ujar Marwi.
Pihak kepolisian masih menggali keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. “Kami percepat proses penyidikan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. (*)











