Di luar pencairan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan tambahan stimulus fiskal sebesar Rp24,44 triliun. Dana ini dialokasikan untuk berbagai program seperti subsidi upah, bantuan sosial, diskon tarif tol, dan subsidi transportasi umum.
“Bapak Presiden telah memberikan arahan agar paket stimulus ini segera dijalankan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Dari total stimulus tersebut, Rp23,59 triliun berasal dari APBN, sementara Rp0,85 triliun bersumber dari dana non-APBN.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan kebutuhan percepatan pemulihan ekonomi.(*)