BeritaNews

Eks Pramugari Mengalami Pendarahan Hebat Usai Teguk Jamu Penggugur Kandungan

×

Eks Pramugari Mengalami Pendarahan Hebat Usai Teguk Jamu Penggugur Kandungan

Sebarkan artikel ini

JABAR, netinfo.id – Perempuan inisial G (24) mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta di Indonesia membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi setelah mengaku menjadi korban aborsi atau pengguguran kandungan secara paksa oleh suami sirinya.

Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa G awalnya menjalani hubungan pacaran dengan seorang pria inisial MT sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah secara siri karena G hamil. Ia juga membenarkan kliennya adalah mantan pramugari.

“Betul, klien kami mantan pramugari berpacaran dengan pria inisial MT namun karena klien kami hamil mereka melangsungkan pernikahan secara siri, jadi statusnya klien kami dengan terlapor adalah suami istri tetapi siri ya,” ungkap Roy kepada detikJabar, Senin (27/1/2025).

Saat itu, G juga melaporkan kondisinya kepada orang tua MT namun ironisnya tidak ada respon apapun yang diberikan. Kondisi ini lantas membuat GSA mengalami tekanan, hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.

“Tidak ada respon dari pihak orang tua dan berkesan acuh sehingga klien kami merasa stres, karena itu klien kami sakit dan dirawat di rumah sakit. Kami perjelas orang tua MT tidak merespon positif kabar kehamilan ini, dan G merasa sangat tertekan,” ucap Roy.

Diminta Minum Jamu yang Diduga Obat Aborsi
Peristiwa memilukan terjadi ketika G dirawat di rumah sakit. MT yang datang menjenguk meminta G untuk menenggak cairan yang disebut sebagai jamu, G awalnya menolak namun suami sirinya itu terus memaksanya.

“Klien kami awalnya tidak mau meminum jamu itu tetapi karena dipaksa dengan alasan macam-macam akhirnya klien kami meminum jamu itu. Tidak berapa lama setelah meminum jamu itu, klien kami mengalami kontraksi hebat, pendarahan cukup banyak begitu,” ungkap Roy.

READ  Predator Anak: AKBP Fajar Pesan Bocah 6 Tahun di Hotel Kupang, Bayar Rp 3 Juta

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga jamu tersebut untuk menggugurkan kandungan yang (saat itu) berusia 7 Minggu,” jelas Roy menambahkan.

Untuk selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi masih menunggu keterangan dari pihak Suami sirinya.

Sumber detikjabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *