Jambi, netinfo.id – Kasus kejahatan perbankan kembali mencoreng dunia perbankan di Indonesia.
Kali ini, seorang eks pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Kantor Cabang Kerinci, berinisial RS (26) nekat membobol dana nasabah senilai Rp7,1 miliar dengan modus pemalsuan dokumen perbankan.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, SIK, MH membeberkan kronologi kejahatan ini. Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi dan terencana.
RS memalsukan slip penarikan tabungan, mengisi sendiri data nasabah, lalu memalsukan tanda tangan dan menyerahkan slip tersebut ke teller atau head teller untuk dicairkan.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan internal bank dan kelalaian SOP pencairan dana. Dana milik nasabah dicairkan tanpa sepengetahuan mereka,” jelas AKBP Taufik, Senin (2/06/25).
Uang Nasabah Raib, Dipakai Judi Online
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana hasil kejahatan digunakan oleh RS untuk bermain judi online. Bahkan, saldo terakhir di rekening RS hanya tersisa Rp40 ribu, menandakan seluruh uang sudah habis untuk aktivitas ilegal tersebut.
Berikut rincian dana yang digelapkan:
Tabungan Siginjai: Rp1,7 miliar
Tabungan pensiun: Rp438 juta
Tabungan Simpeda: Rp624 juta
Tabungan yayasan: Rp210 juta