DaerahHeadlineHukum

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Kerinci Naik Tahap Audit Investigasi, Kasus Rp25 Juta Jadi Sorotan

×

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Kerinci Naik Tahap Audit Investigasi, Kasus Rp25 Juta Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi/netinfo.id

JAMBI, netinfo.id – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci memasuki babak baru. Setelah melalui proses gelar perkara, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci menaikkan penanganan laporan tersebut ke tahap audit investigasi.

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik, intimidasi, hingga dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Dio Bagaskara (21), seorang pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dio sebelumnya mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya saat berhadapan dengan proses hukum terkait persoalan bisnis kentang dengan rekannya bernama Martopo. Ia menyebut adanya tekanan hingga dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta agar perkaranya tidak dilanjutkan.

Kasi Humas Polres Kerinci, Ipda Juanda Marpaung, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan internal kepolisian.

“Laporan yang disampaikan pelapor terus berproses. Sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan audit investigasi oleh Akreditor Sipropam Polres Kerinci,” ujar Juanda.

Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Berawal dari Persoalan Bisnis Kentang

Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara Dio Bagaskara dengan Martopo dalam perdagangan kentang menggunakan sistem pembayaran nota gantung.

Dio menjelaskan, sistem tersebut telah berjalan lama dengan mekanisme pembayaran setelah hasil penjualan diterima. Namun, terjadi keterlambatan pembayaran akibat perputaran usaha yang tersendat.

Menurut Dio, persoalan tersebut merupakan persoalan bisnis atau perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur musyawarah.

“Ini murni persoalan bisnis. Kesepakatan sudah ada dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” katanya.

Namun, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kerinci hingga berujung pada proses pidana.

Mengaku Ditangkap Tanpa Panggilan

READ  Agar Rakyat Mendapat Harga Pas, Bahlil Lahadalia Akan Bentuk Badan Khusus Penyalur LPG 3 Kg

Dio mengaku mulai merasa keberatan ketika dirinya ditangkap oleh tim buser di kediamannya di Bengkulu pada 19 Mei 2026.

Ia menyebut tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta mengaku belum menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap tanpa penjelasan yang jelas,” ungkapnya.

Dio juga mengaku mengalami tekanan saat menjalani proses pemeriksaan. Ia menyebut dirinya diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi tertekan.

Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta

Menurut pengakuan Dio, dugaan pemerasan terjadi ketika oknum penyidik diduga meminta sejumlah uang dengan alasan agar dirinya tidak ditahan.

“Oknum penyidik menyampaikan, ‘carilah uang, kalau tidak besok kamu sudah ditahan’. Itu membuat saya dan keluarga sangat tertekan,” ujarnya.

Dio mengatakan keluarganya saat itu hanya mampu menyerahkan uang muka sebesar Rp5 juta karena berada dalam kondisi panik.

Lapor ke Polda Jambi

Merasa hak hukumnya dilanggar, Dio bersama kuasa hukumnya kemudian melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.

Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, mengapresiasi langkah audit investigasi yang dilakukan Sipropam Polres Kerinci.

Menurutnya, audit tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

“Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” kata Joni.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata terkait dugaan kerugian materiil dan immateriil.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, menegaskan akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan.

READ  Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk 

Dio berharap pengawasan dari Bidpropam Polda Jambi juga dilakukan agar pemeriksaan berlangsung objektif.

“Saya berharap proses ini benar-benar terbuka dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” pungkasnya.

Hasil audit investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi institusi Polri untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi etik, disiplin, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(*)