“Saat ini yang masih dilengkapi adalah kontrak pekerjaan serta dokumentasi kondisi jalan sebelum dan sesudah bencana. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan,” ujar Usman.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan bantuan kini dilakukan melalui sistem daring BNPB, sehingga seluruh dokumen pendukung harus diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat proses verifikasi usulan dari pemerintah daerah.
Meski masih terdapat beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi, Usman optimistis usulan tersebut berpeluang mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya BNPB sangat mendukung usulan yang diajukan Kabupaten Muaro Jambi. Tinggal melengkapi beberapa persyaratan yang diminta,” katanya.
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan maupun perbaikan jalan, tetapi juga dapat digunakan untuk penanganan infrastruktur lain yang terdampak bencana, seperti turap, fasilitas umum, dan sarana pendukung lainnya.
Melalui pengajuan ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap dukungan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga proses pemulihan infrastruktur pascabencana berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah terdampak.(Adv)











