Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan, serta peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.
“Kondisi fiskal ini harus kita respons dengan kebijakan yang realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus semakin fokus pada kualitas belanja serta hasil pembangunan yang nyata dirasakan oleh masyarakat,” tegas Bambang.
Ia menegaskan, peningkatan alokasi belanja daerah bukan merupakan bentuk pemborosan anggaran. Penambahan tersebut merupakan bagian dari penataan SiLPA tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bersifat earmarked atau telah ditentukan peruntukannya.
“Rasionalisasi belanja bukanlah bentuk pengurangan komitmen Pemda terhadap pembangunan. Ini adalah langkah penataan agar anggaran tepat sasaran, lebih produktif, dan memberi nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Bambang menambahkan, peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp59,64 miliar yang bersumber dari SiLPA hasil audit BPK RI akan dimanfaatkan untuk menjaga kestabilan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan DPRD sebagai mitra kerja strategis dalam pembahasan dan penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
“Anggaran daerah tidak boleh hanya terserap secara administratif, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan dan penggerak pelayanan publik.
Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini berjalan objektif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan demi mewujudkan Muaro Jambi yang semakin maju, tertata, berdaya, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)











