JAMBI, netinfo.id – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan masyarakat yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina di Kota Jambi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari solusi, Ketua Pansus Polemik Zona Merah Muhilli Amin, S.H bersama anggota pansus lainnya didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, pihak Pertamina Jambi serta perwakilan dari KPKNL melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Rombongan Pansus DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng No. 2-4, Jakarta.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi. Permasalahan ini berkaitan dengan dugaan tumpang tindih aset antara lahan milik masyarakat dengan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tercatat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga berada di atas lahan yang diklaim sebagai BMN, sehingga status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran berbagai aktivitas administrasi pertanahan.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, DPRD Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus pembahasan polemik Zona Merah berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor: 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak DJKN yang diwakili Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa apabila dalam peta Zona Merah terdapat bidang tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina yang terdiri dari 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian, verponding, serta jalur persil maka bidang tanah tersebut dapat dikeluarkan dari pemblokiran Zona Merah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kunjungan pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar di Jambi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang terdampak pemblokiran lahan yang diklaim sebagai bagian dari kekayaan negara.
“Kami memastikan kepada DJKN dan Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang saat ini diklaim sebagai kekayaan negara. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ibu Purnama selaku Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Bapak Teddy selaku perwakilan Pertamina Holding dalam diskusi tersebut,” ujar Kemas Faried.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong percepatan pembentukan tim validasi dan verifikasi untuk memastikan kejelasan hak masyarakat yang terdampak polemik Zona Merah.
“Hasil diskusi ini akan kami laporkan kepada pimpinan tertinggi untuk selanjutnya diambil kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi sehingga hak masyarakat dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tutupnya.(*)











