Dalam keterangannya yang dibacakan Kapolres, korban mengaku sempat dipeluk dan diraba oleh pelaku di bagian tubuh sensitifnya, sembari dicium pipinya.
Korban yang merasa tidak nyaman langsung mendorong pelaku dan melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, karena perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu atau tipu muslihat,” tegas AKBP Maulia.(*)











