Majelis sidang menyatakan perilaku terduga sebagai perbuatan tercela, dan memutuskan untuk merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Atas putusan tersebut, Bripda Waldi Aldiyat menyatakan menerima keputusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.(*)











