Jambi, netinfo.id – Kepolisian Daerah Jambi melalui Bidang Profesi dan Pengamanan melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripda Waldi Aldiyat, anggota Ba Sie Propam Polres Tebo, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB di Mapolda Jambi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison, selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai Wakil Ketua, dan KOMPOL Yumika Putra (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai Anggota Sidang.
Turut hadir penuntut sidang yakni KOMPOL Andi Musahar (Kasubbidwabprof) dan IPDA Ponco Prio Wibowo, serta Provos Polda Jambi AIPDA Agus.
Sementara itu, sidang juga menghadirkan 8 orang saksi, terdiri dari 4 personel Polri, 1 dokter RS Bhayangkara, dan 3 kerabat korban.
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,
serta Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2002, karena melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.











