Soewarso menilai regulasi yang membolehkan pembakaran lahan seluas 2 hektare tidak dapat menjamin api dapat dikendalikan. Karena itu, kebijakan ini perlu dipertimbangkan untuk dikoreksi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan,” ujar Soewarso.
Soewarso menambahkan, penataan regulasi harus berjalan bersama penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai kewajibannya.
Soewarso menekankan perlunya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pelaksanaannya memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
APHI berharap arahan Presiden menjadi momentum memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pembenahan regulasi hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan aturan yang konsisten, tanggung jawab yang jelas, dan dukungan nyata kepada masyarakat, risiko kebakaran diharapkan dapat ditekan sekaligus melindungi kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha (**).











