AdvetorialDaerahHukumPeristiwa

Sosok “Mr Lee” Muncul di Sidang 58 Kg Sabu, Alung Ungkap Tawaran “Job Besar”

×

Sosok “Mr Lee” Muncul di Sidang 58 Kg Sabu, Alung Ungkap Tawaran “Job Besar”

Sebarkan artikel ini

JAMBI, netinfo.id – Sosok yang disebut bernama Ridwan Lee alias “Mr Lee” mencuat dalam persidangan perkara narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu yang menjerat Alung Ramadhan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang yang digelar Kamis (20/8/2026), Alung mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah orang pernah berkomunikasi melalui video call dengan pria yang disebut sebagai Ridwan Lee.

Saat itu, Alung berada di sebuah hotel bersama Deka, Okta, Agit dan Juniardo. Dalam percakapan tersebut, Mr Lee disebut menawarkan pekerjaan yang oleh Alung disebut sebagai “job besar”.
“Ini ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung menirukan ucapan Mr Lee di hadapan majelis hakim.

Alung menggambarkan pria yang muncul dalam video call tersebut sebagai seorang laki-laki berkulit putih, kurus dan mengenakan kacamata.

“Yang kami lihat itu cowok, pakai kacamata, kurus-kurus putih,” katanya.

Tiga Bungkusan Besar Masuk Mobil
Usai komunikasi melalui video call, Alung bersama rombongan kemudian menuju suatu lokasi. Di tempat tersebut, Deka disebut berkomunikasi dengan seseorang dan melakukan serah terima barang.

Alung mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang ditemui Deka maupun isi barang yang diserahkan. Ia mengaku saat itu berada di dalam kendaraan.

“Saya di depan, tidak lihat ngecek apa,” ungkapnya.

Setelah itu, Deka memasukkan tiga bungkusan besar berwarna hitam ke dalam mobil Toyota Fortuner.

“Saya lihat di belakang bungkusan besar tiga, diikat pocong,” ujar Alung.

Rombongan kemudian bergerak menuju Jambi. Sementara Agit dan Juniardo berada di kendaraan Toyota Innova.

Dalam perkara tersebut, Alung didakwa terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

READ  Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alung melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nama Deka Disebut Sudah Ditangkap
Selain Mr Lee, nama Deka juga beberapa kali muncul dalam persidangan.

Alung mengaku telah mengenal Deka sejak lama dan bersama-sama melakukan perjalanan dalam rangkaian perkara tersebut.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Deka telah diamankan polisi.

“Jangan bohong kamu, Lung. Teman kamu Deka sudah ditangkap,” ujar jaksa kepada Alung.
Kuasa hukum Alung, Dewi Fatma, membenarkan informasi tersebut setelah persidangan.

“Iya benar, katanya seperti itu (ditangkap di Pekanbaru),” ujar Dewi.

Namun, Alung mengaku tidak mengetahui secara langsung identitas orang yang berkomunikasi dengan Deka ketika berada di sebuah hotel.

“Ketemu siapa?” tanya jaksa.

“Dak tahu, Deka yang komunikasi,” jawab Alung.
Alung juga menyebut sebuah koper kemudian ditinggalkan di hotel.

Setelah itu, perjalanan dilanjutkan hingga dirinya ditangkap polisi di wilayah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi
Dalam sidang yang sama, Alung turut menceritakan pelariannya dari ruang penyidik Polda Jambi.

Ia mengaku melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan karena merasa takut. Alung juga mengklaim mendapat kekerasan saat proses pemeriksaan.

“Saya diinterogasi disuruh jujur. Saya masih digebuk, dipukul pakai sandal. Saya shock,” ujarnya.

Alung kemudian mengaku melihat kesempatan melarikan diri ketika seorang penyidik keluar ruangan untuk mengambil berkas.

Ia melihat sebuah jendela dalam kondisi terbuka dan kemudian keluar melalui jendela tersebut meski kedua tangannya masih terikat kabel ties.
“Saya sudah nengok jendela terbuka. Saya pikir dari jendela langsung area luar karena aspal. Saya turun keluar,” katanya.

Setelah keluar, Alung sempat bersembunyi di bawah mobil sekitar 10 menit karena melihat adanya kamera CCTV.

READ  Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo, Tim Pos SAR Bungo Turun Lakukan Pencarian

Ia kemudian berpindah dan bersembunyi di sebuah pohon mangga di sekitar masjid dalam kompleks Polda Jambi.

“Saya cari pohon, pohon mangga dekat masjid. Itu belum dicari. Naik ke pohon mangga,” ungkapnya.

Keterangan Alung tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Identitas dan peran sosok yang disebut sebagai Ridwan Lee alias Mr Lee juga perlu dibuktikan lebih lanjut melalui fakta-fakta persidangan dan proses hukum yang berjalan.(*)