HeadlinePendidikan

Disdik Kota Jambi Pastikan SPMB 2026/2027 Sesuai Aturan, Usia Masuk SD Ikuti Regulasi Terbaru

×

Disdik Kota Jambi Pastikan SPMB 2026/2027 Sesuai Aturan, Usia Masuk SD Ikuti Regulasi Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono.

JAMBI, netinfo.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi menegaskan komitmennya melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Seluruh tahapan penerimaan peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan persyaratan usia masuk Sekolah Dasar (SD) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, calon peserta didik SD pada umumnya harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Namun, anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar dengan syarat memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan kesiapan anak mengikuti pendidikan dasar.

“Kesiapan yang dimaksud bukan hanya kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga kesiapan sosial, emosional, serta perkembangan anak secara menyeluruh,” ujar Sugiyono, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, kemampuan calistung tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penerimaan. Sementara itu, calon murid yang telah berusia 7 tahun tetap menjadi prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pelaksanaan SPMB, Disdik Kota Jambi mengikuti jadwal yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi. Pendaftaran jenjang TK, SD, dan SMP berlangsung pada 22–27 Juni 2026, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli 2026.

“Disdik hanya memfasilitasi pelaksanaan SPMB, sementara pengumuman hasil penerimaan dilakukan oleh masing-masing sekolah sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Sugiyono menyampaikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 mengalami perubahan.

Berdasarkan regulasi terbaru, MPLS akan dilaksanakan selama lima hari, lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berlangsung tiga hari.

Melalui penerapan regulasi tersebut, Disdik Kota Jambi berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.(*)

READ  Reses di Suko Awin Jaya, Joniadi Nainggolan Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga hingga Terealisasi