JAMBI, netinfo.id – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.
Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.











