Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H.
(Advokat, Akademisi, dan Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum)
JAMBI, netinfo.id – Dunia hari ini menyaksikan titik nadir keamanan energi global. Blokade Selat Hormuz oleh Iran sebagai respons atas konfrontasi militer dengan Amerika Serikat dan Israel telah memutus 20% pasokan minyak dunia.
Konteks terbaru (Maret 2026) menunjukkan harga minyak Brent telah menembus US$126 per barel akibat eskalasi antara Iran melawan koalisi AS-Israel, yang memicu status darurat energi di Filipina dan beberapa negara tetangga.
Bagi Indonesia, dampak ini bukan lagi sekadar risiko geopolitik, melainkan ancaman eksistensial terhadap stabilitas APBN dan ketahanan sosial. Filipina telah mendeklarasikan status darurat energi, sementara Korea Selatan menginstruksikan penghematan ekstrem.
Indonesia harus segera mengaktifkan instrumen hukum dan kebijakan preventif agar tidak terjerumus dalam lubang krisis yang sama.
Legal Preparedness: Kedaulatan Energi dalam Bingkai Hukum
Secara internasional, penutupan Selat Hormuz melanggar prinsip Transit Passage dalam UNCLOS 1982. Namun, di tengah desing peluru, diplomasi hukum seringkali kalah cepat dibanding manuver militer. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus fokus pada penguatan instrumen hukum domestik:
- Aktivasi Protokol Darurat Energi: Pemerintah perlu mempertegas landasan operasional PP No. 26 Tahun 2024 tentang Cadangan Energi Nasional. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan cadangan operasional 21 hari; perlu ada payung hukum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur cadangan strategis (CPE) yang mandiri.
- Mitigasi Kontraktual (Diversifikasi Suplai): Sebagai langkah hukum privat, Pertamina harus melakukan review masif terhadap klausul force majeure dalam kontrak pengadaan minyak dari Timur Tengah. Pengalihan impor ke wilayah non-konflik (seperti Amerika Serikat atau Brasil) harus didukung oleh kebijakan fiskal yang fleksibel guna menanggung beban biaya logistik yang meningkat.
Mencegah “Panic Buying”: Belajar dari Krisis Tetangga











