EkonomiNasionalNews

Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Kasus Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

×

Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, OJK Tuntaskan Kasus Tipibank BPR Duta Niaga Pontianak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK dalam menegakkan aturan tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga tahap penyidikan.

Dalam kasus tersebut, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Perbuatan itu juga dilakukan melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

READ  Pemkab Tanjabtimur Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg dalam Dua Tahap
Editor: redaksi