EkonomiNasionalNews

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

×

OJK Terbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat pengaturan tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan serta memastikan pelaksanaan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor perbankan mampu memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank.

Pada saat yang sama, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor perbankan.

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global turut mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Ketiga, adanya kebutuhan untuk melakukan harmonisasi serta penyelarasan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.

READ  Wujudkan Sinergitas dan Solidaritas di HUT ke-75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Instansi Maritim