DaerahKesehatanNews

DPRD Akan Kawal Rekomendasi BPK Terkait Penanganan TBC

×

DPRD Akan Kawal Rekomendasi BPK Terkait Penanganan TBC

Sebarkan artikel ini

Jambi, netinfo.id – Ketua Kemas Faried Alfarelly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan penyakit Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025. Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (14/01/2026).

Kemas Faried Alfarelly menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. Ini menjadi catatan penting bagi kami, dan DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawalan tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran agar program penuntasan TBC benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Lebih lanjut, DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi melalui alat kelengkapan dewan, khususnya komisi terkait, termasuk rekomendasi lain yang berhubungan dengan sektor kesehatan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga menjadi masukan strategis dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan. DPRD memandang hasil pemeriksaan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M Toha Arafat menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

READ  Polres Tanjab Timur Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H

LHP tersebut disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Pemerintah Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah aspek yang perlu dibenahi, antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Diharapkan rekomendasi ini menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkasnya.(Adv)