EkonomiNasionalNews

Ini Prosedur Resmi Membersihkan Catatan Kredit di SLIK OJK (BI Checking)

×

Ini Prosedur Resmi Membersihkan Catatan Kredit di SLIK OJK (BI Checking)

Sebarkan artikel ini

Jambi netinfo.id – Kemudahan akses terhadap layanan keuangan, khususnya pembiayaan, sangat ditentukan oleh riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Apabila skor kredit tercatat kurang baik, peluang untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun perusahaan multifinance, akan semakin kecil, bahkan berpotensi ditolak.

OJK juga telah mewajibkan penyelenggara pinjaman online berbasis P2P lending untuk melaporkan data debitur ke SLIK. Dengan demikian, riwayat pinjaman pada layanan pinjaman online turut memengaruhi penilaian kredit nasabah.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penolakan akibat skor kredit yang kurang baik. Kondisi ini, menurut REI, salah satunya dipicu oleh adanya tunggakan pada pinjaman online.

Selain itu, OJK juga pernah menyoroti kasus pencari kerja yang mengalami kendala dalam proses rekrutmen karena catatan kredit yang kurang baik di SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajiban atau menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pengecekan data SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Masyarakat disarankan untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman agar dapat mengetahui kondisi riwayat kreditnya sejak awal.

READ  Lansia Tenggelam di Sungai Limun, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua