NewsPendidikan

Memaknai Puasa Melampaui Lapar Dan Haus

×

Memaknai Puasa Melampaui Lapar Dan Haus

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Akademisi UIN STS Jambi

Jambi, netinfo.id – Puasa kerap dipahami sebagai kewajiban ritual yang bersifat individual, sebuah praktik spiritual yang ditempatkan semata dalam relasi privat antara manusia dan Tuhan. Dalam kerangka ini, puasa seolah selesai pada kepatuhan personal.

Namun pembacaan yang terlalu privat justru menyederhanakan maknanya. Puasa bukan sekadar ritus devosional, melainkan mekanisme pembentukan disiplin diri yang memiliki implikasi sosial.

Dalam tafsir klasik, para ulama memberi penekanan yang konsisten pada dimensi moral tersebut. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa frasa “la‘allakum tattaqun” (agar kamu bertakwa) menunjukkan bahwa puasa berfungsi menundukkan syahwat dan mempersempit jalan setan dalam diri manusia. Dengan kata lain, puasa adalah mekanisme pengendalian diri.

Sementara itu, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa takwa yang dimaksud tidak berhenti pada dimensi ritual, tetapi mencakup penjagaan anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Puasa yang tidak diiringi penjagaan lisan, pandangan dan perilaku, dalam elaborasinya, hanya memenuhi aspek formal hukum, bukan substansi etis.

Penegasan normatif itu diperkuat oleh hadis Nabi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Banyak sekali orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang diperolehnya dari puasa itu kecuali hanya lapar dan haus saja.” Hadis ini diriwayatkan oleh Nasa’i dan Ibnu Majah.

Secara normatif, hadis tersebut mengandung dua implikasi penting. Pertama, puasa memiliki dimensi lahiriah dan batiniah. Pada tataran lahiriah, puasa dinyatakan sah ketika syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun pada dimensi batiniah, puasa baru bernilai ketika menghasilkan perubahan moral.

Kedua, terdapat kemungkinan kegagalan etis dalam ibadah yang secara hukum tetap valid. Penegasan ini menjadi peringatan bahwa formalitas hukum tidak identik dengan keberhasilan spiritual.

READ  Kades Mendahara Klarifikasi Isu Tinggalkan Forum Musrenbang

Dalam kerangka maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), puasa dapat dipahami sebagai instrumen penjagaan diri (hifz al-nafs) sekaligus penjagaan moral (hifz al-din dalam dimensi etiknya). Ia membentuk kemampuan menahan dorongan impulsif, yang dalam psikologi modern disebut sebagai self-regulation.