Jambi, netinfo.id – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.
Dalam sambutannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Untuk menjamin efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.
Ia berharap implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan optimal di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota guna menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita perlu menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.











