Jambi, netinfo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para sopir dan kernet, diketahui BBM tersebut diangkut dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk mendukung aktivitas PETI.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya merupakan warga Kota Sungai Penuh, sedangkan satu orang berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.











