EkonomiNasionalNews

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Terkait

×

OJK Jatuhkan Sanksi kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

Jakarta, netinfo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

1. PT Repower Asia Indonesia Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

a. Terkait Transaksi Material

Sehubungan dengan Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), OJK menetapkan sanksi sebagai berikut:

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara PT Repower Asia Indonesia Tbk dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta penjelasannya dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Sdr. Aulia Firdaus, selaku Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, karena tidak melaksanakan tugas pengurusan Perseroan secara kehati-hatian sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

READ  BREAKINGNEWS : Tragis! Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Lintas Jambi–Sabak, Sopir Tewas di Tempat

b. Terkait Penawaran Umum Perdana Saham

OJK juga menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak berikut:

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai:

Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

Sanksi berupa pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan;

Editor: redaksi